thistlespringsranch.com – Fakta Utama
- Berdasarkan pendataan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, terdapat 14 titik tambang ilegal di Bandung Barat dari total 176 titik ilegal di Jabar.
- Komposisinya: sekitar 36 lokasi telah legal, sedangkan 14 lokasi beroperasi tanpa izin, terutama tambang batuan dan pasir.
Aksi Penertiban
- Seruan Gubernur Jabar
Gubernur Dedi Mulyadi meminta Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, untuk segera “memukul tambang ilegal supaya bubar”, menekankan perubahan nyata di wilayah tersebut. - Desakan DPRD KBB
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuanyds, mendorong pemerintah daerah untuk langsung mengidentifikasi dan menindak 13 tambang ilegal, dengan menegaskan bahwa kegiatan ini merugikan lingkungan dan potensi pendapatan daerah. - Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Dinas ESDM Jabar telah melaporkan semua titik ilegal ke aparat keamanan untuk penindakan hukum, demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. - Kendala Kewenangan Pemkab
Wakil Bupati Asep Ismail menyatakan bahwa tindakan lanjutan masih menunggu kebijakan Bupati karena perizinan tambang kini menjadi kewenangan provinsi dan pusat.
Dampak & Alasan Aksi
- Lingkungan: Tambang ilegal rawan menimbulkan longsor, polusi debu, dan gangguan ekosistem serta keselamatan desa sekitar.
- Ekonomi Daerah: Tanpa izin resmi, tidak ada kontribusi pajak atau retribusi, merugikan potensi pendapatan serta program CSR untuk masyarakat lokal.
- Hukum & Regulasi: UU Minerba (Pasal 158) memberikan sanksi tegas—pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Tindakan Aktual
- Hingga 24–25 Juni 2025, Pemprov Jabar secara aktif melaporkan dan mengkoordinasikan penutupan 14 titik ilegal di Bandung Barat.
- Komisi DPRD KBB dalam waktu dekat turut memonitor dan meminta tindak lanjut dari dinas terkait.
Implikasi
Penutupan 13–14 tambang ilegal di Bandung Barat adalah langkah konkret guna:
- Melestarikan lingkungan, mencegah kerusakan dan risiko bagi masyarakat,
- Meningkatkan pendapatan daerah melalui legalisasi dan pemungutan pajak,
- Menegakkan kedaulatan hukum, sesuai UU Minerba,
- Meminimalisasi dampak sosial, dengan memastikan CSR dan tenaga kerja lokal mendapatkan manfaat.
Meski koordinasi kewenangan antar pemerintah daerah, provinsi, dan pusat masih dinamis, langkah ini menunjukkan komitmen serius untuk mengakhiri praktik tambang tanpa izin di Bandung Barat.